Selasa, 10 April 2012
Cybercrime
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Reference
http://iniblogbentra.blogspot.com/2012/04/pengertian-cyber-crime.html
0 komentar:
Posting Komentar