Selasa, 10 April 2012

Cybercrime


Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.




Reference
http://iniblogbentra.blogspot.com/2012/04/pengertian-cyber-crime.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar